topmetro.news – Perjalanan Muslik (55) warga Dusun Pringgan Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli serdang ini berakhir sudah. Pria paruh baya ini harus melanjutkan perjalanan hidupnya di balik jeruji besi karena harus mempertanggujawabkan perbuatannya mencuri kabel milik Telkomsel yang telah ditanam di wilayah hukum Polsek Tanjung Pura Polres Langkat.
Mislik ditangkap Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura di rumahnya pada Sabtu (17/9/2022)sekira pukul 01.30 WIB dini hari usai melakukan pencurian kabel milik PT.Telkomsel (Persero) yang ditanam di Jln.Baru Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kecamtan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Informasi yang diperoleh media ini dari Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Toto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, bahwa penangkapan pelaku Mislik bermula pada hari Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 01.00 WIB Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Hermawan SH beserta Team melaksanakan kegiatan Patroli di seputaran Wilkum Polsek Tanjung Pura di sepanjang Jalan Lintas Medan-Banda Aceh Desa Serapuh Asli.
Pada saat melaksanakan kegiatan patroli Street Crimee, Tim mendapat informasi bahwa ada seseorang sedang melakukan kegiatan bekerja menggali lubang kabel Telkom ditengah malam
Mendapat informasi tersebut, Team merasa curiga ada kegiatan menanam kabel Telokm ditengah malam. Atas informasi yang diterima, Tim memberitahukannya kepada Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH.
Selajutnya Kapolsek Tanjung Pura memerintahkan Kanit Reskrim beserta Tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi dikarenakan seringanya terjadi kehilangan Kabel Telkom di Wilkum Polsek Tanjung Pura.
Saat Kanit Reskrim beserta Tim tiba di lokasi terlihat para pekerja sudah mulai menaruh curiga dengan kehadiran Tim sehingga para pekerja langsung menghentikan kegiatannya dan buru-buru pergi meninggalkan lokasi.
Melihat hal itu, Tim memutar arah balik untuk melakukan pembuntutan terhadap mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam BK 8544 TO yang menuju ke arah Dusun Harapan Desa Pematang Tengah Gg.Tani Kecamatan Tanjung Pura.
Setiba dirumah pelaku Tim menemukan beberapa kabel Telkom yang sudah dibakar dan kemudian Tim melakukan intograsi kepada pelaku terkait temuan kabel-kabel tersebut di rumh pelaku.
Dari keterangan pelaku diakui bahwa kabel-kabel tersebut milik Telkom yang sudah ditanam dalam tanah di seitar Jln.Baru Dusun Cempaka Desa Teluk Bakung Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat.
Kabel milik Telkom dicuri pelaku dengan cara menggali lubang lalu menarik kabel yang sudah tertanam di dalam tanah kemudian dibakar di samping rumahnya.
Pelaku mengambil tembaga yang ada di dalam balutan kabel Telkom dan kemudian tembaga tersebut dijualnya kepada botot.
Atas pengakuan pelaku yang melakukan pencurian bersama beberapa temannya, Tim langsung membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan berupa kabel sekunder 40 pair, kulit kabel primer 100 pair, lapisan seng pelindung kabel, tembaga bekas terbakar seberat 7 kg dan 1 unit mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam BK 8544 TO ke Polsek Tanjung Pura guna untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Reporter | Rudy Hartono